Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/G/2025/PTUN.SMG 1.Andriyani LWD
2.Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, S.H., M.H.
3.Ria Nur Khalimah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 76/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andriyani LWD
2Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, S.H., M.H.
3Ria Nur Khalimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurjanah, S.H., M.H.Andriyani LWD
2Nurjanah, S.H., M.H.Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, S.H., M.H.
3Nurjanah, S.H., M.H.Ria Nur Khalimah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus perkara ini untuk mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT dengan amar putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 2280/ Denasri Kulon atas nama Lutfhil Hakim Ali yang terletak di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah;
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 2280/ Denasri Kulon  atas nama Lutfhil Hakim Ali yang terletak di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak