| Gugatan |
A. DASAR PERMOHONAN PENUNDAAN LELANG
Bahwa sehubungan dengan adanya penerbitan objek sengketa, penggugat dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menunda pelaksanaan objek sengketa dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap Objek Sengketa sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga secara hukum status keputusan tersebut masih dalam proses pemeriksaan peradilan dan belum berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa kepala desa wonosari akan melaksanakan Lelang tanah bengkok pada tahun 2026 tanpa menghiraukan proses peradilan yang berhubungan dengan objek sengketa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan;
3. Bahwa apabila proses Lelang tanah bengkok atau penghasilan jabatan terus dilanjutkan, maka gugatan Penggugat akan kehilangan makna (futile) karena posisi dan hak hukum Penggugat tidak dapat dipulihkan kembali secara efektif;
4. Bahwa tindakan melanjutkan proses Lelang tanah bengkok atau penghasilan jabatan di tengah upaya hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk pengabaian terhadap asas kehati-hatian dan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Bahwa penundaan pelaksanaan Objek Sengketa sangat mendesak, karena dalam waktu dekat proses Lelang tanah bengkok atau penghasilan jabatan akan memasuki tahap final yang berpotensi menimbulkan keadaan yang tidak dapat diperbaiki kembali (irreversible situation) apabila keputusan a quo diterbitkan sebelum putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
6. Bahwa Penggugat akan mengalami kerugian serius dan segera (serious and imminent harm), karena kedudukan hukum Penggugat selaku sekertaris desa yang diberhentikan tidak dapat direhabilitasi secara efektif apabila pemenang Lelang tanah bengkok/ atau tanah penghasilan telah ditetapkan;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Penggugat berhak mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terdapat keadaan yang sangat mendesak karena pelaksanaan lelang akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan Penggugat, sedangkan penundaan pelaksanaan objek sengketa tidak akan mengganggu kepentingan umum.
9. Bahwa oleh karena telah terpenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka demi menjaga efektivitas putusan pengadilan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar terhadap Penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar pelaksanaan lelang sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
B. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus:
a. Dalam Penundaan (Provisi).
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Tanah Bengkok dengan jumlah 2074 Ha atau 3 Bahu dengan nomor persil 10, Kelas/Distrik S II;
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Lelang Tanah Bengkok dengan jumlah 2074 Ha atau 3 Bahu dengan nomor persil 10, Kelas/Distrik S II, selama proses pemeriksaan sengketa ini berlangsung, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk merubah lampiran dalam keputusan penghasilan jabatan atau tanah bengkok dengan luas 6.221 Ha dari Keputusan Kepala Desa Wonosari Nomor 141/06 Tahun 2023 tentang pengangkatan Sdr. Fita Nurul Inayah, S.Hum sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Sekertaris Desa Wonosari Kecamatan Bonang Kabupaten Demak diubah dengan lampiran penghasilan jabatan atau tanah bengkok dengan jumlah 8.295 Ha atau 12 (Dua Belas) Bahu.
3. Memerintahkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk menunda pelaksanaan lelang / penyewaan Tanah Bengkok sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|