| Gugatan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat memohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Nomor : 18/BK/SKEP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Bhinneka Karya Nomor : 18/BK/SKEP/II/2026, tanggal 11 Februari 2026 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat Dr. Burham Pranawa, S.H., M.H.sebagai Rektor Universitas Boyolali Periode Tahun 2026 – 2030;
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
- Apabila Majelis hakim Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil adilnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
|