Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, yang pemeriksa keberatan ini menerima alasan kami tersebut di atas, serta kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Semula Termohon untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan/semula Pemohon untuk seluruhnya;
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tanggal 10 Mei 2023 Nomor 005/PTS-A/V/2023;
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku (ex aequo ex bono). |