Berdasarkan hal-hal yang telah telah kami uraikan tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk :
|
- Menerima dan memeriksa Keberatan yang Kami ajukan;
|
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 untuk seluruhnya;
|
- Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020;
|
- Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020;
|
- Menghukum Komisi Informasi Jawa Tengah untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat timbulnya gugatan ini;
|
ATAU
|
Sekiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|