Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/G/2023/PTUN.SMG Dr. Achmad Dasuki, M.M., M.Pd. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 93/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Achmad Dasuki, M.M., M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka (PENGGUGAT) dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 1500 m2 (Seribu lima ratus) m2 tercatat atas nama Syafrudin yang terletak di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh (TERGUGAT) dan (TURUT TERGUGAT 1 dan 2) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 1500 m2 (Seribu lima ratus) m2;
 5. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada (PENGGUGAT) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh (TERGUGAT) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
Menghukum (TURUT TERGUGAT 1 dan 2) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari (TERGUGAT) (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
8. Memerintahkan kepada (TERGUGAT) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak