INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
93/G/2023/PTUN.SMG | Dr. Achmad Dasuki, M.M., M.Pd. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 93/G/2023/PTUN.SMG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka (PENGGUGAT) dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 1500 m2 (Seribu lima ratus) m2 tercatat atas nama Syafrudin yang terletak di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh (TERGUGAT) dan (TURUT TERGUGAT 1 dan 2) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 1500 m2 (Seribu lima ratus) m2;
5. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada (PENGGUGAT) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh (TERGUGAT) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
Menghukum (TURUT TERGUGAT 1 dan 2) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari (TERGUGAT) (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
8. Memerintahkan kepada (TERGUGAT) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |