Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2026/PTUN.SMG 1.Ida Sad Bibi
2.Ida Iriani Santoso
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukoharjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 24/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Sad Bibi
2Ida Iriani Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Sulistiyono, S.H., M.H.Ida Sad Bibi
2Agung Sulistiyono, S.H., M.H.Ida Iriani Santoso
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Itsnaini, S.SiT.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukoharjo
Gugatan

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Yth. Majelis Hakim berkenan untuk memeriksa, mengadili  dan memutus hukumnya  sebagai berikut : 

1.     Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo  berupa :  Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 2132/Ngabeyan Luas ± 613 m2, terbit tanggal 24 April 1999 tercatat tercatat atas nama : Handoyo Budi Santoso,  yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 April 1999;
3.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencoret dari Buku Tanah Kantor  Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukoharjo, berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 2132/Ngabeyan Luas ± 613 m2, terbit tanggal 24 April 1999 tercatat tercatat atas nama : Handoyo Budi Santoso,  yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 April 1999;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak