Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim Yang memeriksa perkara a quo untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 00507/ Wonosari terbit tanggal 22 Mei 2008 Surat Ukur Nomor : 00009/Wonosari/2008 tanggal 29 Februari 2008 dengan Luas 3.723 M2 atas nama SUDARTO;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 00507/ Wonosari terbit tanggal 22 Mei 2008 Surat Ukur Nomor : 00009/Wonosari/2008 tanggal 29 Februari 2008 dengan Luas 3.723 M2 atas nama SUDARTO;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |