Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2024/PTUN.SMG Marwoto Kepala Desa Jraganan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 6/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Husni Wibowo, S.H.Marwoto
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Jraganan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan dan uraian diatas, Penggugat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.    Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;
2.    Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah atas Surat Keputusan Kepala Desa Jraganan Nomor: 141/ 16/ Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang diterbitkan oleh Tergugat tertanggal 15 Desember 2023;
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Jraganan Nomor: 141/ 16/ Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang diterbitkan oleh Tergugat tertanggal 15 Desember 2023;
4.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengangkat kembali Penggugat sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah;
5.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat, serta mengembalikan hak-hak Penggugat dalam keadaan semula;
6.    Membebankan biaya yang timbul akibat perkara a quo sesui hukum.
SUBSIDAIR:
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak