Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas maka mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon ini agar berkenan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memerintahkan kepada Lurah Panggung Lor selaku Kepala Kantor Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang untuk melakukan pemenuhan pelayanan publik berupa pelayanan Administratif kepada Pemohon dengan menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Domisili perusahaan milik Pemohon.
ATAU
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |