Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PTUN.SMG Sunarto Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 5/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 02/GU/SMRG/I/2024
Penggugat
NoNama
1Sunarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zul Efendi Manurung, S.H.Sunarto
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;  
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 06472, yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Ajudiksi PTSL Tim I atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Surat Ukur Nomor 02571/Kalipancur/2022, Tanggal 27/09/2022, Luas 257 M2, yang tercatat atas nama Dhany Suhartantyo Aribowo, yang terletak di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 06472, dengan Surat Ukur Nomor 02571/Kalipancur/2022, Tanggal 27/09/2022,  
Luas 257 M2, yang tercatat atas nama Dhany Suhartantyo Aribowo, yang terletak di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak