| Gugatan |
Petitum :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Nomor : 188.4/03/KEP/330820.2008/2015 tanggal 12 Januari 2015;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Nomor : 188.4/03/KEP/330820.2008/2015 tanggal 12 Januari 2015;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, nama baik dan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang; |