Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
005/G/2015/PTUN-SMG Slamet Partono KEPALA DESA CANDIRETNO MAGELANG Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 005/G/2015/PTUN-SMG
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Partono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA CANDIRETNO MAGELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Nomor : 188.4/03/KEP/330820.2008/2015 tanggal 12 Januari 2015;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Nomor : 188.4/03/KEP/330820.2008/2015 tanggal 12 Januari 2015;

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, nama baik dan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak