| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Sep. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
78/G/2024/PTUN.SMG |
| Tanggal Surat |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Prof. (HC) DR. (HC) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M. | | 2 | R. Djayendra Dewa, S.E. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | R. Indra Priangkasa, S.H., M.H. | Prof. (HC) DR. (HC) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M. | | 2 | R. Indra Priangkasa, S.H., M.H. | R. Djayendra Dewa, S.E. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo | | 2 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Syakhbani Eko Raharjo, S.Pt. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo |
|
| Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah jelas bahwa penerbitan Obyek Sengketa in litis terdapat kesalahan prosedur dan kesalahan substansi dalam penerbitannya karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Pernggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I Nomor: 0001/PS.Reg/33.3311/VIII/2024 tanggal 9 September 2024;
3. Menyatakan Keputusan Tergugat I Nomor: 0001/PS.Reg/33.3311/VIII/2024 tanggal 9 September 2024 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 18 Agustus 2024;
5. Menyatakan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 18 Agustus 2024 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 0001/PS.Reg/33.3311/VIII/2024 tanggal 9 September 2024;
7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 18 Agustus 2024;
8. Menyatakan Penggugat dapat melanjutkan tahapan Pendaftaran dan Penetapan pasangan calon perseorangan Bupati/ Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2024;
9. Memerintahkan Tergugat II untuk melanjutkan tahapan Pendaftaran dan Penetapan terhadap Penggugat sebagai pasangan calon perseorangan Bupati/ Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2024;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |