Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/G/2024/PTUN.SMG 1.Prof. (HC) DR. (HC) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M.
2.R. Djayendra Dewa, S.E.
1.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo
2.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. (HC) DR. (HC) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M.
2R. Djayendra Dewa, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Indra Priangkasa, S.H., M.H.Prof. (HC) DR. (HC) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M.
2R. Indra Priangkasa, S.H., M.H.R. Djayendra Dewa, S.E.
Tergugat
NoNama
1Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo
2Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syakhbani Eko Raharjo, S.Pt.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah jelas bahwa penerbitan Obyek Sengketa in litis terdapat kesalahan prosedur dan kesalahan substansi dalam penerbitannya karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka selanjutnya Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Pernggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I Nomor: 0001/PS.Reg/33.3311/VIII/2024  tanggal 9 September 2024;
3.    Menyatakan Keputusan Tergugat I Nomor: 0001/PS.Reg/33.3311/VIII/2024  tanggal 9 September 2024 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.    Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Tahun  2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 18 Agustus 2024;
5.    Menyatakan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Tahun  2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 18 Agustus 2024 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 0001/PS.Reg/33.3311/VIII/2024  tanggal 9 September 2024;
7.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Tahun  2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tanggal 18 Agustus 2024;
8.    Menyatakan Penggugat dapat melanjutkan tahapan Pendaftaran dan Penetapan pasangan calon perseorangan Bupati/ Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2024;
9.    Memerintahkan Tergugat II untuk melanjutkan tahapan Pendaftaran dan Penetapan terhadap Penggugat sebagai pasangan calon perseorangan Bupati/ Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2024;
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak