Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Masjlis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 729/Dis/2002 tanggal 7 Februari 2002 atas nama PUJI HARTUTIK;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 729/Dis/2002 tanggal 7 Februari 2002 atas nama PUJI HARTUTIK;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |