Gugatan |
Berdasarkan atas uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara a - quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 01438 Desa Sidomulyo tanggal 26 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor 00269 / SIDOMULYO / 2017 atas nama Basinah, Luas tanah 336 m2;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 01438 Desa Sidomulyo tanggal 26 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor 00269 / SIDOMULYO / 2017 atas nama Basinah, Luas tanah 336 m2 dari daftar Buku Tanah dan dari daftar Umum lainnya;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. |