Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/SPPU/2019/PTUN.SMG 1.Nur Achmad, S.H.
2.Basuki, S.Pd
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Nomor Perkara 16/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Achmad, S.H.
2Basuki, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purwanto, S.H.Nur Achmad, S.H.
2Purwanto, S.H.Basuki, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan dasar dan alasan gugatan sebagaimana telah Para Penggugat uraikan di atas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan memutus perkara a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Dalam penangguhan menyatakan agar Tergugat menangguhkan/menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat No. 72/PL.01.4-kPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-kpt/3309/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Dasar Calon TetapAnggota DPRD Kabupatyen Boyolali Untuk Pemilu Tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019;
  2. Dalam Pokok Perkara :
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali  No. 72/PL.01.4-kPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-kpt/3309/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Dasar Calon TetapAnggota DPRD Kabupatyen Boyolali Untuk Pemilu Tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 terhadap Para Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Tergugat No. 72/PL.01.4-kPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-kpt/3309/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Dasar Calon TetapAnggota DPRD Kabupatyen Boyolali Untuk Pemilu Tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 terhadap Para Penggugat;
  1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

Atau

Dalam Peradilan yang mohon putusan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak