| Gugatan |
Bahwa berdasarkan dali-dalil dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan segala dengan hormat PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
?2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT berupa penetapan nilai limit lelang pada pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek tanah dan bangunan rumah Sertipikat Hak Milik Nomor : 00754 seluas 342 m2 sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 39/09.04/2025-01, tertanggal 07 Maret 2025 adalah tindakan tata usaha negara yang cacat hukum dan batal demi hukum ;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan kelalaian, ketidakcermatan, dan ketidaktelitian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum ;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala tindak lanjut atas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang cacat hukum tersebut ;
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan penilaian ulang dan menetapkan nilai limit baru sesuai dengan nilai wajar objek yang sebenarnya, serta melaksanakan proses lelang kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya agar terciptanya rasa keadilan pada warga masyarakat dan terpenuhinya hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai pemilik objek tanah dan bangunan rumah tersebut sebagaimana mestinya.
|