Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/G/2026/PTUN.SMG 1.Suimah
2.Kosasih
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal Dismissal
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suimah
2Kosasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadan Somantri Indra Santana, S.H.Suimah
2Dadan Somantri Indra Santana, S.H.Kosasih
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan dali-dalil dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan segala dengan hormat PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
?2.      Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT berupa penetapan nilai limit lelang pada pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek tanah dan bangunan rumah Sertipikat Hak Milik Nomor : 00754 seluas 342 m2 sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 39/09.04/2025-01, tertanggal 07 Maret 2025 adalah tindakan tata usaha negara yang cacat hukum dan batal demi hukum ;
3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan kelalaian, ketidakcermatan, dan ketidaktelitian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum ;
4.    Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala tindak lanjut atas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang cacat hukum tersebut ;
5.    Memerintahkan TERGUGAT  untuk melakukan penilaian ulang dan menetapkan nilai limit baru sesuai dengan nilai wajar objek yang sebenarnya, serta melaksanakan proses lelang kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ;
6.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya agar terciptanya rasa keadilan pada warga masyarakat dan terpenuhinya hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai pemilik objek tanah dan bangunan rumah tersebut sebagaimana mestinya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak