Petitum |
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, bersama ini Pemohon keberatan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili :
-Mengabulkan Permohon Pemohon untuk seluruhnya;
-Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 001/PTS-A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023;
-Menyatakan sebagai hukum bahwa informasi publik berupa Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah adalah dokumen yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik;
-Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang dimohon oleh Termohon;
-Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |