Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.SMG Aris Wahyudi Kepala Desa Jungpasir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aris Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Jungpasir
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut :
1.  Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2.  Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala

Desa   Jungpasir   No   141.3/32   Tahun   2023   tanggal   4

Desember 2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Aris Wahyudi sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Jungpasir Kecamatan Wedung Kabupaten Demak ;
3.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut  Surat Keputusan

Kepala Desa Jungpasir No 141.3/32 Tahun 2023 tanggal 4

Desember 2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Aris Wahyudi sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Jungpasir Kecamatan Wedung Kabupaten Demak ;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak