Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/TF/2026/PTUN.SMG Gereja Jemaat Kristen Indonesia-Shekinah Glory Satelit Wonosobo Kepala Kelurahan Wonosobo Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 15/G/TF/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gereja Jemaat Kristen Indonesia-Shekinah Glory Satelit Wonosobo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ikhsan Al Hakim, S.H., M.H.Gereja Jemaat Kristen Indonesia-Shekinah Glory Satelit Wonosobo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Wonosobo Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum dalam mengajukan Permohonan Tata Usaha Negara tersebut diatas, maka dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memutus dalam pokok perkara sebagai berikut: 
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat dan Tergugat telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk menandatangani dan menerbitkan Surat Keterangan Persetujuan guna persyaratan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi terhadap Bangunan Tempat ibadah Gereja Jemaat Kristen Indonesia Shekinah Glory satelit Wonosobo yang dipimpin oleh Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak