Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/G/2025/PTUN.SMG 1.Nur Aeni
2.Yami'ah
3.Untung Budiyono
4.Siti Asiyah
5.Timbul Basuki
6.Dalhar
7.Surti Zaenah
8.Suharti
9.Tusilah
10.Sri Rujiyati
11.Nunung Asmawati
12.Mah Mudin
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 67/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Aeni
2Yami'ah
3Untung Budiyono
4Siti Asiyah
5Timbul Basuki
6Dalhar
7Surti Zaenah
8Suharti
9Tusilah
10Sri Rujiyati
11Nunung Asmawati
12Mah Mudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dwiana Sulistiawati, S.SiT.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Gugatan

Berdasarkan atas dasar-dasar dan uraian diatas, dengan ini Para PENGGUGAT mohon dengan segala kerendahan hati, agar kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang c.q. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan memberikan keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu:
-Sertipikat Hak Milik Nomor : 02091/ Desa Batursari, terbit tanggal 20 November 2023, Surat Ukur Nomor : 01795/BATURSARI/2023 Tanggal 16 November 2023, luas 332 M2, atas nama SITI MASRUROH beralamat di Desa Batursari, Kec. Candiroto, Kab. Temanggung, Prov. Jawa Tengah.
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa :
-Sertipikat Hak Milik Nomor : 02091/ Desa Batursari, terbit tanggal 20 November 2023, Surat Ukur Nomor : 01795/BATURSARI/2023 Tanggal 16 November 2023, luas 332 M2, atas nama SITI MASRUROH beralamat di Desa Batursari, Kec. Candiroto, Kab. Temanggung, Prov. Jawa Tengah.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. 
Atau,
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (ex aequo et bono). Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak