Petitum |
Berdasarkan seluruh pertimbangan dan bantahan tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 011/PTS-A/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 ;
3. Menghukum Pemohon Informasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini, atau ;
4. Mohon putusan yang seadil-adilnya. |