Gugatan |
Berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Majelis Hakim berkenan memeriksa Perkara ini, dan kiranya tidak berkeberatan untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI
-Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan proyek pembangunan gedung di atas Ijin Mendirikan Bangunan atas nama IRAWAN YUWONO seluas 494 m2 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 648.1/1403/BPPT/IMB/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 648.1/1403/BPPT/IMB/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, atas nama IRAWAN YUWONO, Lokasi di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Luas 494 m2;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 648.1/1403/BPPT/IMB/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan atas nama IRAWAN YUWONO;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini ; |