Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2026/PTUN.SMG Ngatmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngatmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Ngatmi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 473/Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Luas 447 M2 atas nama Kaiman Bin Paeran;
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut  Sertipikat Hak Milik Nomor: 473/Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Luas 447 M2 atas nama Kaiman Bin Paeran;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak