| Gugatan |
Berdasarkan semua uraian dan dalil-dalil diatas, Penggugat mmohon agar kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq : Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan sengketa Tata Usaha Negara berkenan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Sertiifikat Hak Milik Nomor : 436 Desa Berjo atas nama Sunarto adalah batal dan tidak sah
3. Menyatakan Sertiifikat Hak Milik Nomor : 439 Desa Berjo atas nama Sunarto adalah batal dan tidak sah
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|