| Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik Nomor 355/Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah Terbit Tanggal 11 Mei 2001 dengan Surat Ukur Nomor 21/Menawan/2001 tanggal 06 Januari 2001 dengan luas 420 m2 terletak di Dusun Kayumas ,Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama ABDUL WAKID SUNTINI;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 355/Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah Terbit Tanggal 11 Mei 2001 dengan Surat Ukur Nomor 21/Menawan/2001 tanggal 06 Januari 2001 dengan luas 420 m2 terletak di Dusun Kayumas, Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah atas nama ABDUL WAKID SUNTINI.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau, jika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|