Berdasarkan seluruh uraian yang telah PEMOHON sampaikan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan menentukan hari Persidangan guna memeriksa dan mengadili, untuk itu selanjutnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut :----------------------
PRIMAIR
- Menyatakan Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.--------------------------------------------
- Mewajibkan Termohon untuk menetapkanĀ dan/atau melakukan keputusan/tindakan Tata Usaha Negara sesuai dengan surat permohonan Pemohon Nomor Surat : 001.A/LO-MAP/I/2020 tertanggal 06 Januari 2020, Perihal : UPAYA BANDING ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN.----------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.-----------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik [ ex aequo et bono ].----------------------------------------------------------------------------- |