Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor : 1990 tercatat atas nama Eko Riyanto, yang dikeluarkan oleh Tergugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/ 2014 Tanggal 20/ 07/ 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Rumiyanti, S.H., Sp.N., selaku PPAT Kabupaten Sukoharjo;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SHM Nomor : 1990 tercatat atas nama Eko Riyanto, yang dikeluarkan oleh Tergugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/ 2014 Tanggal 20/ 07/ 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Rumiyanti, S.H., Sp.N., selaku PPAT Kabupaten Sukoharjo;
- Menyatakan batal atau tidak sah atas Hak Tanggungan Nomor 05352/2016 Peringkat Pertama APHT PPAT Dyah Widayati, S.H, M,H Nomor 565/2016 Tanggal 12/08/2016 Sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PT PT. Bank Mandiri Tbk (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta melalui Kantor Cabang Pembantu Solo Mojosongo
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|