Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/G/2021/PTUN.SMG 1.ANDRI FEBRIANTO
2.GUNAWAN BAGUS SUJIWO
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 87/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI FEBRIANTO
2GUNAWAN BAGUS SUJIWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andhika Dian Prasetyo, S.HANDRI FEBRIANTO
2Andhika Dian Prasetyo, S.HGUNAWAN BAGUS SUJIWO
3Dr. YB Irpan, S.H., M.H.ANDRI FEBRIANTO
4Dr. YB Irpan, S.H., M.H.GUNAWAN BAGUS SUJIWO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor : 1990 tercatat atas nama Eko Riyanto, yang dikeluarkan oleh Tergugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/ 2014 Tanggal 20/ 07/ 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Rumiyanti, S.H., Sp.N., selaku PPAT Kabupaten Sukoharjo;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SHM Nomor : 1990 tercatat atas nama Eko Riyanto, yang dikeluarkan oleh Tergugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/ 2014 Tanggal 20/ 07/ 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Rumiyanti, S.H., Sp.N., selaku PPAT Kabupaten Sukoharjo;
  4. Menyatakan batal atau tidak sah atas Hak Tanggungan Nomor 05352/2016 Peringkat Pertama APHT PPAT Dyah Widayati, S.H, M,H Nomor 565/2016 Tanggal 12/08/2016 Sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah) kepada PT PT. Bank Mandiri Tbk (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta melalui Kantor Cabang Pembantu Solo Mojosongo
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak