| Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik nomor 01652 Desa Ketanggan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dan surat ukur nomor 01261/ ketanggan/2019 tanggal 16 Desember tahun 2019 luas tanah 3211 m2, atas nama pemegang hak Sopiyati,Penerbitan Sertifikat pada tanggal 27 Desember 2019;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik nomor 01652 Desa Ketanggan Kecamatan Gringsing Kabupten Batang Provinsi Jawa Tengah dan surat ukur tanggal 16 Desember tahun 2019 luas tanah 3211m2,atas nama pemegang hak Sopiyati Penerbitan Sertifikat pada tanggal 27 Desember 2019;
4. Mehukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aiquo et Bono).
|