Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2026/PTUN.SMG Yayasan Pendidikan Agama Islam Pati (YAPI) Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Agama Islam Pati (YAPI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Triswadi, S.E., S.H., M.H.Yayasan Pendidikan Agama Islam Pati (YAPI)
Tergugat
NoNama
1Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Atas dasar segala fakta, alasan – alasan yang telah Penggugat kemukakan, berikut Bukti – Bukti Surat serta Saksi – Saksi dan/ atau Ahli yang Penggugat ajukan nantinya, mohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berdasarkan kewenangan yang ada untuk memeriksa perkara a quo, dan selanjutnya memutus :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan bahwa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor Pendaftaran : 33.18.3.1.00495 Tanggal 01 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ;
3.    Menyatakan bahwa Keberatan yang diajukan oleh Penggugat wajib dikabulkan secara hukum (fiktif positif) ;
4.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak menindaklanjuti hasil Keberatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Badan Tata Usaha Negara (Badan publik) ; 
5.    Menyatakan tidak sah Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor Pendaftaran : 33.18.3.1.00495 Tanggal 01 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat ; 
6.    Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Nomor Pendaftaran : 33.18.3.1.00495 Tanggal 01 Oktober 2021 ;
7.    Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan selambat – lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap (incrakht van gewijsde) ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sekiranya berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil – adilnnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak