Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/G/2026/PTUN.SMG Hj. Rr Soelistyowati Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 49/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Rr Soelistyowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Malik Hakim, S.H., M.Kn.Hj. Rr Soelistyowati
Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan Pertimbangan dan Fakta Hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memutus dan menetapkan sebagai hukum:
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.11.01.000035394.0 berdasarkan keputusan Nomor SK PAKTO 550. 2/9/1997 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 1997 dengan Penataan Batas berdasarkan Berita Acara Nomor 772/D1219A-11.01/VII/2025 Tanggal 17 Juli 2025, dengan luas 2095 M2 (dua ribu sembilan puluh lima meter persegi) dengan Pemegang Hak atas nama PT Wijati Aji, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.11.01.000035394.0 berdasarkan keputusan Nomor SK PAKTO 550. 2/9/1997 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 1997 dengan Penataan Batas berdasarkan Berita Acara Nomor 772/D1219A-11.01/VII/2025 Tanggal 17 Juli 2025, dengan luas 2095 M2 (dua ribu sembilan puluh lima meter persegi) dengan Pemegang Hak atas nama PT Wijati Aji, terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain: Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (exaequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak