Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2026/PTUN.SMG PT. Smart Integrasi Pratama Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Provinsi Jawa Tengah Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Smart Integrasi Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa Penetapan Calon Mitra Kerja Sama Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir pada RSJD Dr. Arif Zainudin Provinsi Jawa Tengah yang diwujudkan dalam:
a. Surat Nomor B/000.1.11/407/2025 tanggal 4 Desember 2025; dan
b. Surat Nomor B/000.1.11/430/2025 tanggal 12 Desember 2025;
dan/atau penundaan dasar administratif penunjukan/otorisasi yang bersumber dari objek sengketa a quo, tanpa menghentikan keberlangsungan pelayanan parkir kepada masyarakat, sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor B/000.1.11/407/2025 tanggal 4 Desember 2025 dan Surat Nomor B/000.1.11/430/2025 tanggal 12 Desember 2025;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan/tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4.    Memerintahkan Tergugat mencabut dan/atau menghentikan otorisasi/penunjukan kepada pihak yang ditetapkan yang bersumber dari objek sengketa;
Catatan: Penghentian sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan parkir kepada masyarakat, melainkan menghentikan dasar hukum penunjukan pihak ketiga yang cacat prosedur. Tergugat tetap dapat menyelenggarakan layanan parkir secara mandiri atau melalui mekanisme sementara yang sah sampai proses pemilihan ulang selesai dilaksanakan sesuai AUPB.
5.    Mewajibkan Tergugat melaksanakan proses penetapan/pemilihan kembali calon mitra kerja sama pemungutan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan dan AUPB;
6.    Memulihkan hak Penggugat sebagai peserta yang diundang untuk memperoleh kesempatan yang adil dan setara dalam proses pemilihan ulang calon mitra kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak