Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/G/2025/PTUN.SMG Bpk. Sugeng 1.Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
2.Bpk. Sumardi
3.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Pusat cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Wilayah Jawa Tengah cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 82/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bpk. Sugeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Widayati, S.H., M.H.Bpk. Sugeng
Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
2Bpk. Sumardi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan apa yang terurai diatas, untuk itu Penggugat mohon kepa Yang mulia Majelih Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa dan memtus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertifikat Hak Milik No. 787/Desa duwet surat ukur tanggal 6-9-1983 No. 5569-1983 seluas + 770 M2 ( tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah tercatat atas nama sertifikat Sumardi yang diterbitkan oleh Tergugat I pada tanggal 1 Desember 1986.
-Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 575 gambar situasi Nomor 751/1980 tanggal 05 Maret 1980 tercatat atas nama sertifikat SUGENG
-Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut dan/atau mencoret Sertifikat Hak Milik No. 787/Desa duwet surat ukur No. 5569-1983tanggal 6-9-1983 tercatat atas nama sertifikat Sumardi dari Buku Tanah dengan segala akibat hukumnya;
-Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak