Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.SMG 1.Kusnanto
2.Muslihah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusnanto
2Muslihah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Kusnanto
2Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Muslihah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Pencatatan Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1276/ Desa Penggung terbit tanggal 28 September 1992 Surat Ukur No. 14578/92 terbit tanggal 28 September 1992 Luas ± 1540 M2 terakhir tercatat atas nama Bambang Wiyanto.
3.    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Pencatatan Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1276/ Desa Penggung terbit tanggal 28 September 1992 Surat Ukur No. 14578/92 terbit tanggal 28 September 1992 Luas ± 1540 M2 terakhir tercatat atas nama Bambang Wiyanto beserta peralihan atas nama Surandi dan Muh.Zawawi untuk dikembalikan seperti semula.
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak