Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/G/TF/2023/PTUN.SMG 1.Ny. Soeko Adi Wartini
2.Ir. H. Soeko Edi Leganto,SP
1.PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daup 6 Yogyakarta
2.Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI)
3.Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
4.Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta
5.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 97/G/TF/2023/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Soeko Adi Wartini
2Ir. H. Soeko Edi Leganto,SP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Baskara, SH.MHNy. Soeko Adi Wartini
2Hendra Baskara, SH.MHIr. H. Soeko Edi Leganto,SP
Tergugat
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daup 6 Yogyakarta
2Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI)
3Pemerintah Republik Indonesia CQ. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
4Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta
5Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menetapkan serta menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Ragister Tanah Hak Milik Adat / Hak Anggaduh  angka :  724  atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , Luas  644 m2, yang terletak  di Jl. Hasanudin No.59  (dahulu dikenal dengan  Jl. Turisari  No. 39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 630.1 / SKT /29 / 2022 tanggal 4 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat IV , yaitu  dengan batas-batas :
- Sebelah Utara    :    Jl. Hasanudin
- Sebelah Timur    :    SHM. 52   a/n. Andrianto Suami Lina Suharto
- Sebelah Selatan    :    Jl. Kana I
- Sebelah Barat    :    Pertemuan antara Jl.Hasanudin dan Jl. Kana I (sudut)

3.    Menyatakan Hak Milik Adat / Hak Anggaduh atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , angka 724  Kel. Mangkubumen , Luas  644 m2 , sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 630.1 / SKT /29 / 2022 tanggal 4 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Surakarta (Tergugat V) , yang bertempat di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dengan batas-batas :
Sebelah Utara    :    Jl. Hasanudin
Sebelah Timur    :    SHM. 52   a/n. Andrianto Suami Lina Suharto
Sebelah Selatan    :    Jl. Kana I
Sebelah Barat    :    Pertemuan antara Jl. Hasanudin dan Jl. Kana I (sudut) terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya tersebut (Obyek Sengketa) adalah bukan termasuk obyek Hak Pakai No : 21 Tahun 1996 yang dipergunakan pemanfaatannya untuk Stasiun / rumah dinas / Jalan Kereta Api .

4.    Menyatakan Perolehan Hak Pakai No : 21 Tahun 1996 kepada Tergugat I dibawah Kewenangan Tergugat II yang telah diterbitkan Perolehan Hak Pakai oleh Tergugat V yang telah mengKlaim Obyek Sengketa dianggap masuk dalam bagian Sertifikat Hak Pakai  No : 21 Tahun 1996 ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia , diterbitkan Pada tanggal 10-06-1996  adalah cacat hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dengan segala akibat hukumnya.

5.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak mengupayakan dasar hukum perolehan Hak Pakai terlebih dahulu sebagai dimaksud Nomor : 21 Tahun 1996 ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 melalui Pengadilan karena Register Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka 724 adalah atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri sebagai pemegang hak , Luas  644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta , sampai sekarang tidak pernah beralih Haknya kepada siapapun dan masih atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri .

6.    Menetapkan bahwa Register Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka 724 adalah atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri sebagai pemegang hak , Luas  644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta , tidak pernah beralih Haknya kepada siapapun dan masih atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri dan bukan merupakan bagian dari Hak Pakai No : 21 Tahun 1996  ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia yang diterbitkan Pada tanggal 10-06-1996 dan bukan termasuk obyek yang dipergunakan pemanfaatannya untuk Stasiun / rumah dinas / Jalan Kereta Api .

7.    Menetapkan bahwa perolehan Sertifikat Hak Pakai No : 21 Tahun 1996  ID ASET No : 08.02.00098 ID ASET No : 08.02.00098 , luas 72.325 m2 , atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia yang diterbitkan Pada tanggal 10-06-1996 , sebagaimana batas-batas :
Sebelah Utara     :    Sungai / selokan
Sebelah Timur    :    HP No.22 Gilingan / Sungai PP
Sebelah Selatan    :     Jl. Hasanudin
Sebelah Barat    :    HP No. 44 Manahan / Jalan Doktor Moewardi
 
BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya

8.    Menetapkan sah Para Penggugat memohonkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V, untuk peralihan Hak  dari  Register Hak Milik Adat / Hak Anggaduh angka 724 atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , Luas  644 m2 , yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta menjadi Hak Milik Para Penggugat.

9.    Menyatakan Para Penggugat dapat dikabulkan permohonan peralihan Hak (Obyek Sengketa) dari Ragister Tanah Hak Milik Adat / Hak Anggaduh , angka : 724  atas nama R.r. Soelastri al. Soekistri , Luas  644 m2, yang terletak di Jl. Hasanudin No.59 (dahulu dikenal dengan Jl. Turisari No.39) Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dari Tergugat IV dan Tergugat V atas dasar Penetapan Pengadilan yang akan diajukan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pengadilan Negeri Surakarta  yang  menyatakan  bahwa  dapat  dikabulkan  terhadap  Obyek  Sengketa menjadi Hak Milik atas nama Para Penggugat.

10.    Menyatakan Tergugat I , II , III / Siapapun yang menguasai Obyek Sengketa Tanpa Hak untuk segera mengosongkan dalam keadaan seperti semula.

11.    Menetapkan Obyek Sengketa yang menjadi objek benda tidak bergerak dalam perkara a quo dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (descente).

- Menghukum Para Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah Kerugian Immateriil sebesar  Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) yaitu sebesar Rp. 102.250.000.000,- (seratus dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Yang harus dibayarkan secara tanggung renteng sekaligus dan seketika paling lambat 7 hari setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum pasti

12.    Menetapkan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu  (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.

13.    Menghukum Para Tergugat dihukum untuk tunduk pada putusan ini.

14.    Menghukum kepada Para Tergugat seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng   .  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak