Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/P/FP/2020/PTUN.Smg SISWANTO DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 5/P/FP/2020/PTUN.Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SISWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IMAM JOKO NUGROHO, SHISISWANTO
Termohon
NoNama
1DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo agar berkenan memanggil dan memeriksa kedua belah pihak beserta bukti-bukti yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Permohonan Pemohon melalui Surat Perihal Permohonan Pencabutan Ijin Usaha Pertambangan Nomor 543 32/7879 tahun 2019 pada tanggal 23 Mei 2019 atas nama Lukito di Desa Keposong tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Siswanto dikabulkan secara hukum.
  3. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor 543 32/7879 tahun 2019 pada tanggal 23 Mei 2019 atas nama Lukito di Desa Keposong.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak