Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Fiktif Positif Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan dan / atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas kepastian hukum, kecermatan, kepercayaan, pelayanan yang baik ;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas tanah Eks HGB No. 159;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |