| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan dan/atau dasar-dasar Gugatan sebagaimana telah dikemukakan diatas, maka dengan ini PARA PENGGUGAT mohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim dalam Perkara aquo berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT tidak berhak membatalkan SHM No.833, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 7 -10- 1998, gambar Situasi Nomor: 2248/1997 tanggal 5 – 4- 1997, Luas 7905 m2; atas nama RUMINI, SHM No. 834 Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah, terbit tanggal 7-10-1998, gambar situasi Nomor: 2246/1997 tanggal 5-4-1997, Luas 7005 m2; atas nama RUMINI, dan SHM No.835 Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah, terbit tanggal 7-10-1998, gambar situasi Nomor: 2247/1997 tanggal 5-4-1997, Luas 635 m2 atas nama RUMINI ( PENGGUGAT 1)
3. Menyatakan persyaratan Pengajuan SHM tidak sah karena tidak adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Hibah, Surat Kematian apabila sudah meninggal dunia, Surat Keterangan waris, dari Para Pemohon ;
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora berupa:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 00833/ Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 22-03-2024, gambar Situasi Nomor:2248/1997 tanggal 5 April 1997, Luas 7905 m2, atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah ( semula atas nama KROMOMIN kemudian dihibahkan menjadi SHM atas nama RUMINI, yang terakhir atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah );
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00834/Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 22-03-2024, gambar Situasi Nomor : 2246/1997 tanggal 5 April 1997, Luas 7005 m2, atas nama Ngasipan, Ngalimah,Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah ( semula atas nama KROMOMIN kemudian dihibahkan menjadi SHM atas nama RUMINI, yang terakhir atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah );
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00835/Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 22-03-2024, gambar Situasi Nomor : 2247/1997 tanggal 5 April 1997, Luas 635 m2, atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah ( semula atas nama KROMOMIN kemudian dihibahkan menjadi SHM atas nama RUMINI, yang terakhir atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah );
5. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 00833/ Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 22-03-2024, gambar Situasi Nomor:2248/1997 tanggal 5 April 1997, Luas 7905 m2, atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah ( semula atas nama KROMOMIN kemudian dihibahkan menjadi SHM atas nama RUMINI, yang terakhir atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah );
b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00834/Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 22-03-2024, gambar Situasi Nomor : 2246/1997 tanggal 5 April 1997, Luas 7005 m2, atas nama Ngasipan, Ngalimah,Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah ( semula atas nama KROMOMIN kemudian dihibahkan menjadi SHM atas nama RUMINI, yang terakhir atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah );
c. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00835/Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbit tanggal 22-03-2024, gambar Situasi Nomor : 2247/1997 tanggal 5 April 1997, Luas 635 m2, atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah ( semula atas nama KROMOMIN kemudian dihibahkan menjadi SHM atas nama RUMINI, yang terakhir atas nama Ngasipan, Ngalimah, Redi Susilowati, Kadarwati, Ngapiyah );
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini; |