Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/G/2026/PTUN.SMG Moh Yasin 1.Bupati Jepara
2.Direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara
3.Kepala BPKAD Kabupaten Jepara
4.Kepala BKPSDMD Kabupaten Jepara
5.Kepala Cabang PT.TASPEN (PERSERO) di Semarang
6.Inspektur Kabupaten Jepara
7.Inspektur Propinsi Jawa tengah di Semarang
8.Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta
9.Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
10.Menteri Dalam Negeri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 68/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh Yasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wachid Dedy Sugiyanto,S.HMoh Yasin
Tergugat
NoNama
1Bupati Jepara
2Direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
1.    Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
2.    Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk Tetap mendapatkan Hak Gaji dan Tunjangan sampai surat perjanjian kerja berarhir.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Membatalkan Keputusan Bupati Jepara Nomor: 800.0.6.3/322 tahun 2026 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara dan Keputusan Bupati Nomor : 800.1.6.2/51/2026
3.    Mengembalikan Penggugat untuk bekerja sebagai Perawat di RSUD RA Kartini Jepara.
Menghukum Para Tergugat Dan Turut Tergugat untuk memberikan hak pesangon kepada Penggugat total Rp.101.400.000,- (seratus satu juta empat ratus ribu rupiah).
4.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau – Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak