| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menangani perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa,
Sertipikat Hak Milik No.532, ds Kedu, Kec. Kedu,terbit tanggal 10-7-1998, Gambar Situasi tanggal 19-6-1998, No.4732/1998 luas ± 760 m2. Terakhir tercatat atas nama Achmad Thamrin.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa,
Sertipikat Hak Milik No.532, ds Kedu, Kec. Kedu,terbit tanggal 10-7-1998, Gambar Situasi tanggal 19-6-1998, No.4732/1998 luas ± 760 m2. Terakhir tercatat atas nama Achmad Thamrin.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|