| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan gugatan Penggugat diatas, maka mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Penerbittan Sertipikat Hak Milik No. 01733/Kalipancur-Semarang, atas nama YULIANINGSIH TAN, terbit tanggal 10 Maret 1999, luas 305 M2, terletak di Jl. Candi Penataran XIII Kav. 60, Semula Desa Panjangan - Kecamatan Semarang Barat-Kodya Kodya Semarang, Sekarang Kelurahan Kalipancur – Kecamatan Ngaliyan-Kota Semarang,
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut / membatalkan Sertipikat Hak Milik No. 01733/Kalipancur-Semarang, atas nama YULIANINGSIH TAN, terbit tanggal 10 Maret 1999, luas 305 M2, oleh Tergugat, terletak di Jl. Candi Penataran XIII Kav. 60, Semula Desa Panjangan - Kecamatan Semarang Barat-Kodya Kodya Semarang, Sekarang Kelurahan Kalipancur – Kecamatan Ngaliyan-Kota Semarang,
4. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya
|