| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Des. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
| Nomor Perkara |
14/P/FP/2018/PTUN.SMG |
| Tanggal Surat |
Senin, 17 Des. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Ismet Gunawan | | 2 | Adang Supranto |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Catur Wildanil Ukhro, SH. | Ismet Gunawan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
Mendasari dari dasar – dasar permohonan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, PARA PEMOHON dengan ini mengajukan permohonan kepada yang kami muliakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini untuk selanjutnya dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada TERMOHON untuk Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PARA PEMOHON (Ismet Gunawan dan Adang Supranto) sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Periode 2018 – 2024;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |