| Gugatan |
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, dengan hormat Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Keputusan Tergugat Nomor : B / MP.01 / 500-33.01 / VII / 2026. Tanggal 28 Juli 2026, tentang Tidak dapat ditindaklanjuti Keberatan Terbitnya Sertipikat atas nama Setyowati.
3. Menyatakan Sertipikat atas nama Setyowati Nomor: 407 / Kuripan terbit tahun 2015 CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat tersebut dan / atau melakukan pembetulan / pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
|