Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/G/2026/PTUN.SMG PT Bank JTrust Indonesia Tbk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, memutus dengan amar Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PEKARA:
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT melakukan Tindakan Pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
3.    Menyatakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor: PPL-592/KNL.0901/PLG.2/2026 tertanggal 24 Juni 2026 bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.    Menyatakan Batal Keputusan atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dikeluarkan dan dilakukan oleh TERGUGAT berupa Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor: PPL-592/KNL.0901/PLG.2/2026 tertanggal 24 Juni 2026;
5.    Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Pernyataan Pembatalan Lelang Nomor: PPL-592/KNL.0901/PLG.2/2026, tertanggal 24 Juni 2026;
6.    Memerintahkan TERGUGAT untuk Menerbitkan Keputusan Penetapan Jadwal Lelang baru dan segera menyelenggarakan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan dimaksud atas perintah putusan ini;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak