Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/G/2023/PTUN.SMG Iskandar Walikota Tegal Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naufal Sebastian, S.H.Iskandar
Tergugat
NoNama
1Walikota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian di atas maka Penggugat meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023;
4.    Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan KTUN yang menyatakan Penggugat adalah calon peserta seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tahun 2022 yang lolos hingga tahap wawancara akhir;
5.    Mewajibkan Tergugat untuk memproses ulang seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tahun 2022 pada tahap wawancara akhir;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak