Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/G/2025/PTUN.SMG PT. Sang Hyang Seri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 58/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat 5344/BH/VII/2025
Penggugat
NoNama
1PT. Sang Hyang Seri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Steven Artaxerxes, S.H., M.H.PT. Sang Hyang Seri
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Siswadi, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
Gugatan

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim atas perkara a quo untuk memutus apa yang menjadi tuntutan PENGGUGAT, yakni:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai No. 00008 atas nama Pemerintah Desa Kembangan tertanggal 24 Agustus 2019 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai No. 00008 tertanggal 24 Agustus 2019 tersebut;
4.    Memerintahkan Tergugat untuk menerima perpanjangan Sertipikat Hak Pakai milik Penggugat selaku pemegang hak prioritas;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak