Gugatan |
Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim atas perkara a quo untuk memutus apa yang menjadi tuntutan PENGGUGAT, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai No. 00008 atas nama Pemerintah Desa Kembangan tertanggal 24 Agustus 2019 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai No. 00008 tertanggal 24 Agustus 2019 tersebut;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerima perpanjangan Sertipikat Hak Pakai milik Penggugat selaku pemegang hak prioritas;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aquo et bono) |