Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/P/FP/2018/PTUN.SMG Ir. Irwan Santoso, MBA Kepala Kantor Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang Perkara PK Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 12/P/FP/2018/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 11 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Irwan Santoso, MBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Fiktif Positif Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan dan / atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas kepastian hukum, kecermatan, kepercayaan, pelayanan yang baik ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas tanah Eks HGB No. 159;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak