Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/TF/2026/PTUN.SMG 1.Kadaryanto
2.Imam Santoso, S.E.
3.Budi Raharjo
Walikota Pekalongan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 41/G/TF/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kadaryanto
2Imam Santoso, S.E.
3Budi Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Pramono, S.H.Kadaryanto
2Didik Pramono, S.H.Imam Santoso, S.E.
3Didik Pramono, S.H.Budi Raharjo
Tergugat
NoNama
1Walikota Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
PRIMER :

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Tindakan Faktual Tergugat yang menguasai, menduduki dan mengubah fisik tanah milik Para Penggugat di atas Sertifikat Hak Milik No. 660 yang terletak di Jl. Truntum Kel/Desa Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Prov. Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991, No. 234/1991, dengan luas ±815 M2, tercatat atas nama KADAR dan KAMALIYAH adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) ;
3.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan factual di atas tanah milik Para Penggugat dan menegmbalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun ;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar nilai pasar saat ini Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per meter dikali luas tanah 815 M2 jumlahnya Rp 4.075.000.000,- (empat milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini  ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak