Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas maka mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon ini agar berkenan memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan berupa: melaksanakan proses peralihan hak karena pewarisan dan melakukan Pencatatan peralihan hak dalam buku tanah pada Sertifikat Hak Milik Pemohon sebagaimana:
- SHM No. 2165 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 05/11/2008 No. 00200/NGAWEN/2008 seluas 2.757 m2.
- SHM No. 2166 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 05/11/2008 No. 00201/NGAWEN/2008 seluas 1.875 m2.
- SHM No. 778 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur (GS) tanggal 25-11-1977 No. 1914/1977 seluas 740 m2.
- SHM No. 1952 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 25-09-2004 No. 3133/NGAWEN/2004 seluas 1.415 m2.
- SHM No. 2040 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 18-09-2008 No. 93/NGAWEN/2008 seluas 487 m2.
- SHM No. 1797 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 14-1-1999 No. 64/Ngawen/1999 seluas 700 m2.
- SHM No. 1934 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 29-10-2003 No. 4243/Ngawen/2003 seluas 745 m2.
- SHM No. 746 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur (GS) tanggal 7-2-1976 No. 193/1976 seluas 900 m2.
- SHM No. 2168 Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Ukur tanggal 05/11/2008 No. 00202/NGAWEN/2008 seluas 962 m2.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini
ATAU
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |