Gugatan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Keputusan Kepala Desa Sijeruk Nomor 141/2 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 Tentang Pemberhentian Tetap dengan hormat kepada saudara Rudi Handoyo Jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Sijeruk Nomor: 141/2 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 Tentang Pemberhentian Tetap dengan hormat kepada saudara Rudi Handoyo Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Desa sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
4. Mewajibkan Tergugat memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti keadaan semula sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini,
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( exaequo et bono ) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|