Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/G/2025/PTUN.SMG Rudi Handoyo Kepala Desa Sijeruk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 59/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Handoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Munif,S.HRudi Handoyo
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sijeruk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Pandu Irawan, S.H.Kepala Desa Sijeruk
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut 
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
2.    Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Keputusan Kepala Desa Sijeruk Nomor 141/2 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 Tentang Pemberhentian Tetap dengan hormat kepada saudara Rudi Handoyo Jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Sijeruk Nomor: 141/2 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 Tentang  Pemberhentian Tetap dengan hormat kepada saudara Rudi Handoyo Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Desa sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan;
4.    Mewajibkan Tergugat memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti keadaan semula sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Sijeruk Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
5.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini,
                        Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya            ( exaequo et bono ) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak